:

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH Setiap Jumat, tapi Tak Semua ASN

24 jam lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat. 


Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri serta keputusan kementerian terkait, dengan skema pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 25 hingga 50 persen. 


Meski demikian, tidak semua pegawai dapat menerapkan WFH, karena sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tetap harus bekerja seperti biasa.


Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan adanya pengecualian bagi pejabat tertentu serta layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat. 


Untuk memastikan kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan secara mobile dan akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran. 


Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH juga diatur untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, melainkan transportasi umum.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#WFH #WorkFromHome

#WFHJumat #DKIJakarta

#PemprovDKI #Jakarta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke