Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri serta keputusan kementerian terkait, dengan skema pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 25 hingga 50 persen.
Meski demikian, tidak semua pegawai dapat menerapkan WFH, karena sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tetap harus bekerja seperti biasa.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan adanya pengecualian bagi pejabat tertentu serta layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.
Untuk memastikan kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan secara mobile dan akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran.
Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH juga diatur untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, melainkan transportasi umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#WFH #WorkFromHome
#WFHJumat #DKIJakarta
#PemprovDKI #Jakarta #vjlab