Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas motif nasionalisme.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama kebijakan ini, mengatakan bahwa aturan ini sebagai langkah yang sudah lama tertunda dan mencerminkan kekuatan serta kebanggaan nasional.
"Siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya, ujarnya kepada anggota parlemen dalam sidang, Senin (30/3/2026).
Kecaman terhadap undang-undang ini bermunculan. Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina mendesak Israel untuk segera mencabut hukum hukuman mati yang diskriminatif.
"Undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena akan secara eksklusif berlaku untuk warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil," tulis mereka di akun media sosial X.
Penulis: Inas Rifqia Lainufar, Mannisa Elfira Putri Aji Suharno, Irawan Sapto Adhi
Kreatif: Safira Nurulitaย
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Israel #Global #voice