:

Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Tuai Kecaman

5 jam lalu

Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas motif nasionalisme.


Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama kebijakan ini, mengatakan bahwa aturan ini sebagai langkah yang sudah lama tertunda dan mencerminkan kekuatan serta kebanggaan nasional.


"Siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya, ujarnya kepada anggota parlemen dalam sidang, Senin (30/3/2026).


Kecaman terhadap undang-undang ini bermunculan. Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina mendesak Israel untuk segera mencabut hukum hukuman mati yang diskriminatif.


"Undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena akan secara eksklusif berlaku untuk warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil," tulis mereka di akun media sosial X.


Penulis: Inas Rifqia Lainufar, Mannisa Elfira Putri Aji Suharno, Irawan Sapto Adhi

Kreatif: Safira Nurulitaย 

Produser: Reza Kurnia Darmawan


` #Israel #Global #voice

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke