Aksi pencurian terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur saat beristirahat, lalu masuk melalui ventilasi udara di lantai 4 dan mengacak-acak isi kamar untuk mencari barang berharga.
Emas seberat 3 gram dan satu unit handphone milik korban yang berprofesi sebagai PNS berhasil digondol. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial I-M (16) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Kerung-Kerung, Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa cincin emas dan handphone. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV