Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons dinamika global.
Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital, sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.