Eks pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Purn) Leonardi, bersama warga negara Amerika Serikat yang juga mantan tenaga ahli Kemhan bidang satelit, Thomas Anthony Van Der Hayden, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Sementara, Gabor Kuti, terdakwa lainnya yang merupakan CEO Navayo International AG dari Hungaria dianggap In absentia.
Dalam surat dakwaan, oditur atau jaksa militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung di lingkungan Kemhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2021.
Oditur menyebutkan, dalam perkara ini telah disiapkan sebanyak 34 orang saksi dan 8 orang ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dakwaan ini pun akan dibantah oleh dua terdakwa tersebut melalui eksepsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KasusSatelitKemhan #SidangPerdana
#BeritaHukum #KementerianPertahanan
#PengadilanMiliter #Korupsi #Vjlab