:

Eks Pejabat Kemhan dan WNA Didakwa Korupsi Proyek Satelit

1 hari lalu

Eks pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Purn) Leonardi, bersama warga negara Amerika Serikat yang juga mantan tenaga ahli Kemhan bidang satelit, Thomas Anthony Van Der Hayden, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. 


Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026).


Sementara, Gabor Kuti, terdakwa lainnya yang merupakan CEO Navayo International AG dari Hungaria dianggap In absentia.  


Dalam surat dakwaan, oditur atau jaksa militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. 


Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung di lingkungan Kemhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2021.


Oditur menyebutkan, dalam perkara ini telah disiapkan sebanyak 34 orang saksi dan 8 orang ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.


Dakwaan ini pun akan dibantah oleh dua terdakwa tersebut melalui eksepsi.


 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#KasusSatelitKemhan #SidangPerdana

#BeritaHukum #KementerianPertahanan

#PengadilanMiliter #Korupsi #Vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke