Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi III DPR RI untuk membebaskan videografer Amsal Sitepu dari tahanan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya menghormati permintaan DPR dan tetap mengedapankan proses hukum.
"Kami memang menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum," kata Anang saat diwawancarai, Senin (30/3/2026).
Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pengajuan ini Habiburokhman sampaikan setelah DPR mendengarkan aduan dan ketidakadilan yang dialami Amsal melalui Zoom, Senin (30/3/2026).
"Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#kejagung #amsalsitepu ##videografer #kasusvideografer #vjlab