Kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dugaan korupsi.
Perkara ini bermula saat Amsal Sitepu menjalankan kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi sekaligus pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Sebelum pengerjaan, Amsal mengajukan proposal kepada kepala desa dengan anggaran sebesar Rp30 juta per desa. Namun, dalam dakwaan, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 juta.
Komisi III DPR RI pun berencana menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus dugaan korupsi ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai dugaan penggelembungan anggaran tersebut belum tentu tepat. Ia menyebut produk videografi tidak memiliki standar baku karena termasuk dalam kategori pekerjaan kreatif.
Sementara itu, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara terkait kasus ini. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan dirinya hanya seorang pekerja kreatif dan tidak melakukan mark-up anggaran.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV