KOMPAS.TV - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan, anggota Brimob tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terancam sanksi dipecat dengan tidak hormat.
Sidang etik profesi akan dilakukan pada Senin, 23 Februari. Sementara proses hukum, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Bripda MS, oknum anggota Brimob yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas telah ditetapkan tersangka. Untuk membahasnya kita sudah bersama Komisioner Kompolnas, Irjen Purnawirawan Ida Utari Purnamasasi.
Baca Juga Sidang Etik Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, 14 Saksi Dihadirkan Termasuk Korban Luka di https://www.kompas.tv/nasional/652552/sidang-etik-anggota-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-14-saksi-dihadirkan-termasuk-korban-luka
#brimob #tual #tual #maluku
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/659754/full-kompolnas-soal-sanksi-bripda-ms-tersangka-penganiayaan-pelajar-tual-di-sidang-etik