:

PP TUNAS RESMI BERLAKU MULAI 28 MARET 2026, AKSES MEDSOS ANAK DI BAWAH 16 TAHUN DIBATASI

4 hari lalu

Pemerintah resmi menerapkan PP Tunas per 28 Maret 2026, yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di sejumlah media sosial.

Pada tahap awal, aturan ini mencakup platform seperti TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, hingga YouTube.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak ini.

Sejumlah pihak mengapresiasi kebijakan tersebut, termasuk KPAI dan Save the Children Indonesia, yang menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari dampak konten digital. Meski begitu, tantangan terbesar dinilai ada pada implementasi di lapangan.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke