Pemerintah resmi menerapkan PP Tunas per 28 Maret 2026, yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di sejumlah media sosial.
Pada tahap awal, aturan ini mencakup platform seperti TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, hingga YouTube.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak ini.
Sejumlah pihak mengapresiasi kebijakan tersebut, termasuk KPAI dan Save the Children Indonesia, yang menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari dampak konten digital. Meski begitu, tantangan terbesar dinilai ada pada implementasi di lapangan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV