:

Kejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalimantan

6 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.


Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


Pada 2017, izin pengelolaan pertambangan milik PT AKT dicabut, tetapi Samin Tan masih mengambil hasil bumi Indonesia hingga 2025.


Samin Tan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen karena aktivitas pertambangan masih berjalan setelah dibekukan.


Hal ini tentunya membuat negara merugi. Terlebih, Samin Tan disinyalir turut main mata dengan oknum penyelenggara negara.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kejagung #korupsi #samintan #tambang #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke