:

Dua WNA Terciduk Lakukan Penipuan “Black Dollar”

5 hari lalu

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka kasus penipuan dengan modus black dollar atau dollar hitam. 

Dapat kami jelaskan, yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing asal Korea dengan modus black dollar, ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Andaru menjelaskan, kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk detail kasusnya, termasuk modus operandi, masih terus didalami oleh rekan-rekan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa koper berisi cairan yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Adapun dollar hitam atau uang palsu berbentuk menyerupai mata uang AS dan terlihat seperti kertas hitam da  biru jika dicek di bawah sinar ultraviolet.

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#Hukum #Peristiwa #Kriminal #Penipuam #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke