Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara belum mencapai 100 persen hingga saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keterlambatan disebabkan kendala administratif di tingkat kementerian dan lembaga (K/L).
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan hanya menyalurkan anggaran berdasarkan pengajuan dari masing-masing instansi, sehingga pencairan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen. Jika persyaratan belum terpenuhi, pembayaran THR belum dapat diproses.
Meski demikian, pemerintah memastikan anggaran telah tersedia dan siap dicairkan setelah pengajuan dinyatakan lengkap.
Penulis: Debrinata Rizky, Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kreatif: Jessica Emmanuella
Produser: Elizabeth Ayudya
#THR #Purbaya #Cut