Video warga memblokade rel kereta api di Bandar Lampung viral di media sosial, Rabu (25/3/2026).
Narasi dalam video disebutkan bahwa aksi terjadi setelah sebuah mobil tertabrak kereta api.ย
Humas PT KAI Divre IV Azhar Zaki Assjari menyatakan, tindakan itu melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
: X @/@neVerAl0nely___
Penulis: Tri Purna Jaya, Reni Susantiย
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Lampung #Viral #Read