Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Pramono Ubaid yang menyebut penetapan tersebut telah dilakukan sebelum Lebaran melalui konferensi pers pimpinannya.
Pramono menjelaskan, status Pembela HAM tersebut dibuktikan melalui surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
Penetapan ini memiliki sejumlah kegunaan penting bagi Andrie Yunus, terutama dalam aspek perlindungan hukum.
Salah satu manfaat utama dari status tersebut adalah membuka akses bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Selain itu, status ini juga dapat digunakan dalam proses hukum, termasuk jika perkara berlanjut hingga tahap peradilan.
Komnas HAM menegaskan bahwa penetapan Pembela HAM merupakan bentuk pengakuan sekaligus upaya perlindungan terhadap individu yang dinilai menjalankan peran dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Dengan status ini, Andrie Yunus diharapkan mendapatkan jaminan keamanan serta dukungan dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#AndrieYunus #KomnasHAM
#PembelaHAM #LPSK #PerlindunganHukum #vjlab