KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga pemilik senjata api ilegal. Polisi menyita sepucuk senjata api dan 12 peluru tajam.
Pemuda ini tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jawa Timur.
Polisi menerima laporan dari warga bahwa pemuda tersebut sering membawa senjata api.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata api ilegal berupa pistol dan dua belas butir peluru tajam.
Barang bukti kini diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui asal-usulnya.
Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.