Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, KPK kembali mengubah status penahanan menjadi rutan per 23 Maret 2026.
Sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mengaku bersyukur masih bisa bertemu dan sungkem kepada ibunya sebelum kembali menjalani penahanan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Shela Octavia, Hanifah Salsabila
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#YaqutCholilQoumas #Yaqut #KPK #RutanKPK #EksMenag #KasusYaqut #PenahananYaqut #BeritaHukum #HukumIndonesia #KPKRI #GedungMerahPutih #BreakingNews #Vjlab