Seorang buronan kasus penggelapan berhasil ditangkap setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, saat tengah dalam perjalanan mudik dari Jambi menuju kampung halamannya di Lampung.
Ia ditangkap tanpa perlawanan sesaat sebelum turun dari bus. Diketahui, pelaku merupakan buronan dalam kasus penggelapan di sebuah perusahaan peternakan.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV