:

Alasan KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tahanan Rumah

1 minggu lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah bukan karena sakit.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan keputusan penyidik menjadikan Yaqut tahanan rumah lantaran adanya permohonan keluarga.

KPK mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Budi menambahkan, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah dan menegaskan status itu tidak bersifat permanen.

Keberadaan Yaqut juga tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Budi mengungkap KPK saat ini sedang berusaha segera melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke