Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah bukan karena sakit.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan keputusan penyidik menjadikan Yaqut tahanan rumah lantaran adanya permohonan keluarga.
KPK mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.
Budi menambahkan, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah dan menegaskan status itu tidak bersifat permanen.
Keberadaan Yaqut juga tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Budi mengungkap KPK saat ini sedang berusaha segera melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji.