:

PEMPROV DKI JAKARTA TETAPKAN TARIF RP1 BAGI MASYARAKAT YANG GUNAKAN TRANSUM SAAT LEBARAN

2 minggu lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik saat Lebaran. Kebijakan tarif khusus ini berlaku dua hari, yaitu 21 dan 22 Maret 2026.

Tarif Rp1 berlaku untuk layanan TransJakarta Bus Rapid Transit (BRT) atau bus di jalur busway, TransJakarta non-BRT atau bus yang melayani pelanggan di jalan umum, dan bus rute Transjabodetabek.

Tarif Rp1 juga berlaku untuk MRT Jakarta serta LRT Jakarta rute Velodrom–Pegangsaan Dua.

Seluruh pengguna transportasi publik dapat mencoba layanan ini dengan metode pembayaran menggunakan kartu uang elektronik, kartu JakLingko, KMT, hingga aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke