Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik saat Lebaran. Kebijakan tarif khusus ini berlaku dua hari, yaitu 21 dan 22 Maret 2026.
Tarif Rp1 berlaku untuk layanan TransJakarta Bus Rapid Transit (BRT) atau bus di jalur busway, TransJakarta non-BRT atau bus yang melayani pelanggan di jalan umum, dan bus rute Transjabodetabek.
Tarif Rp1 juga berlaku untuk MRT Jakarta serta LRT Jakarta rute Velodrom–Pegangsaan Dua.
Seluruh pengguna transportasi publik dapat mencoba layanan ini dengan metode pembayaran menggunakan kartu uang elektronik, kartu JakLingko, KMT, hingga aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV