Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian memastikan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, mendapat perlindungan negara.
Saurlin mengatakan Komnas HAM sudah menyampaikan surat khusus dengan nomor 001/PM.04/HRD/III 2026 kepada kepolisian yang menyatakan Andrie Yunus korban penyiraman air keras merupakan pembela HAM, dan berhak mendapat perlindungan negara.
Saurlin menambahkan Komnas HAM juga melakukan pendalaman terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Komas HAM akan terus melakukan pengumpulan fakta secara independen.