Petugas kepolisian dari Mapolres Garut memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menggunakan mobil ambulans untuk mengangkut barang dan pemudik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi menjelaskan, mobil ambulans tersebut menyalahgunakan fungsinya dengan membawa pemudik dan barang untuk menghindari kemacetan di jalur Malangbong, Kabupaten Garut.
Mobil ambulans tersebut diberhentikan oleh tim urai kemacetan Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang curiga melihat kendaraan melaju di jalur nasional Limbangan-Malangbong, Rabu (18/3/2026) malam.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang ternyata membawa penumpang dan barang-barang layaknya kendaraan angkutan umum.