Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang kali ini, Resbob melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota kepada majelis hakim.
Permohonan tersebut disampaikan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat momentum Ramadan yang semakin mendekati Lebaran. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut.
Selama menjalani proses hukum, Resbob dinilai kooperatif, bersikap sopan, serta tidak pernah mencoba menghilangkan barang bukti.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV