Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Pengadilan menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak jelas atau kabur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Permohonan tersebut berkaitan dengan peninjauan terhadap pasal yang menjadikan para pemohon tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi