:

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs Tidak Jelas di Kasus Ijazah Jokowi

4 jam lalu

 

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Ketua MK Suhartoyo pada timecode 7:10 dalam video.

Diketahui, gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga Gugatan Roy Suryo Cs ke MK Dinyatakan Tidak Jelas, Suhartoyo: Tidak Ada Argumentasi Konstitusional di https://www.kompas.tv/nasional/657263/gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-dinyatakan-tidak-jelas-suhartoyo-tidak-ada-argumentasi-konstitusional

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657265/mk-nyatakan-gugatan-roy-suryo-cs-tidak-jelas-di-kasus-ijazah-jokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke