KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Ketua MK Suhartoyo pada timecode 7:10 dalam video.
Diketahui, gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).