:

Gugatan Roy Suryo Cs ke MK Dinyatakan Tidak Jelas, Suhartoyo: Tidak Ada Argumentasi Konstitusional

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas.

MK menyebut, petitum yang disampaikan Roy Suryo cs kepada MK tidak diuraikan pada bagian posita, yakni kekhususan pengenaan pasal dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.

Adapun gugatan yang dimohonkan Roy Suryo cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga Deretan Komentar Dokter Tifa, Roy Suryo, Bonatua Respons Sikap Rismon di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/656871/deretan-komentar-dokter-tifa-roy-suryo-bonatua-respons-sikap-rismon-di-kasus-ijazah-jokowi

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657263/gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-dinyatakan-tidak-jelas-suhartoyo-tidak-ada-argumentasi-konstitusional

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke