JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas.
MK menyebut, petitum yang disampaikan Roy Suryo cs kepada MK tidak diuraikan pada bagian posita, yakni kekhususan pengenaan pasal dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.
Adapun gugatan yang dimohonkan Roy Suryo cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga Deretan Komentar Dokter Tifa, Roy Suryo, Bonatua Respons Sikap Rismon di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/656871/deretan-komentar-dokter-tifa-roy-suryo-bonatua-respons-sikap-rismon-di-kasus-ijazah-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/657263/gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-dinyatakan-tidak-jelas-suhartoyo-tidak-ada-argumentasi-konstitusional