Dua pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di Samarinda. Aksi mereka sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur. Salah satu pelaku mendatangi warung makanan dan meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan “uang keamanan”, sambil mengaku berasal dari ormas yang berkuasa di wilayah tersebut.
Pedagang sempat menolak, namun akhirnya memberikan Rp100 ribu kepada pelaku.
Selain itu, rekaman CCTV juga memperlihatkan pelaku lain melakukan hal serupa terhadap pedagang berbeda. Merasa dirugikan, para pedagang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV