Wali Kota Malang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Larangan ini disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelang cuti bersama Lebaran 2026. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya digunakan untuk kebutuhan operasional selama bekerja.
Karena itu, aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
Pengawasan penggunaan kendaraan dinas akan diserahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah masing-masing. Pemerintah juga menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tetap menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV