Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, akan kembali mengajukan gugatan terkait UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa Rismon Sianipar karena sudah tak sejalan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa Rismon sudah berbeda pandangan setelah mengeklaim telah salah menganalisis ijazah Jokowi.
"Kalau mau mengajukan lagi, kita hanya dengan dua orang ini saja (Roy Suryo dan dr Tifa), tidak mungkin kita mengajukan dengan orang yang sudah tidak lagi sejalan," ujar Refly Harun di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima gugatan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.
Gugatan yang dimohonkan Roy Suryo dkk merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #RoySuryo #RoySuryoCS #IjazahPalsu #IjazahJokowi #RismonSianipar #vjlab