KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku telah memaafkan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar. Permohonan maaf tersebut disampaikan Rismon di kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis lalu.
Jokowi mengatakan menerima Rismon dengan tangan terbuka dan menerima permohonan maaf terkait polemik penelitian soal ijazahnya.
Namun, terkait pengajuan restorative justice yang diajukan Rismon sehari sebelum pertemuan di Solo, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!