:

Bupati Cilacap Mode Silent Saat Digas Wartawan: Kepriwe Kencot, Pak?

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Sabtu (14/3/2026).


Dalam kasus ini, setiap SKPD disebut diminta menyetor uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 75-100 juta.


Secara keseluruhan terdapat 47 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditargetkan mengumpulkan dana THR hingga Rp 750 juta. 


Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KPK menduga sebagian dana yang dihimpun dari SKPD tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.


KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.


Video: Kompas.com /Sheila octavia


Penulis: Shela Octavia

Editor: Larissa Huda 


` #Cilacap #Peristiwa #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke