KOMPAS.TV - Selama masa arus mudik Lebaran, kusir delman dan pengayuh becak yang beroperasi di jalur mudik dilarang beroperasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah sepakat memberikan kompensasi kepada ratusan kusir andong dan pengayuh becak di Garut, Jawa Barat, sebesar Rp1,4 juta per orang sebagai pengganti untuk tidak beroperasi selama tujuh hari.
Larangan ini diberlakukan karena delman atau andong menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur mudik Selatan Jawa Barat, terutama di jalur nasional Limbangan dan jalan alternatif Kadungora, Garut.