Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Syamsul memeras banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi memberi THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam hal ini, kata Asep, Forkopimda yang dimaksud terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pengadilan di wilayah Cilacap.
Setiap SKPD disebut diminta menyetor uang THR sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta demi mencapai target yang ditentukan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kpk #bupaticilacap #thr #korupsi #vjlab