:

Bupati Cilacap Diduga Peras Rp 100 Juta untuk Jatah THR Polres-Pengadilan

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. 


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Syamsul memeras banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi memberi THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Dalam hal ini, kata Asep, Forkopimda yang dimaksud terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pengadilan di wilayah Cilacap.


Setiap SKPD disebut diminta menyetor uang THR sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta demi mencapai target yang ditentukan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kpk #bupaticilacap #thr #korupsi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke