JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut serta menangkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami meminta kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya, baik yang melakukan langsung maupun yang memerintahkan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Selain penegakan hukum, ia juga meminta aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus guna mencegah kemungkinan terjadinya ancaman atau kekerasan susulan terhadap korban.
Habiburokhman menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, apa pun latar belakang perbedaan pendapat yang terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga negara telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman.
Menurut dia, Komisi III DPR akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar penyelidikan berjalan cepat dan profesional.
Selain itu, Habiburokhman juga meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan korban agar Andrie Yunus dapat segera pulih dari luka yang dialaminya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga Meski Konflik Timur Tengah Memanas, Patuna Travel Pastikan Umrah dan Haji Tetap Aman Berangkat di https://www.kompas.tv/nasional/656869/meski-konflik-timur-tengah-memanas-patuna-travel-pastikan-umrah-dan-haji-tetap-aman-berangkat
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/656875/ketua-komisi-iii-dpr-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras