:

KPK Minta ASN Tolak Hadiah dan Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

10 jam lalu

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, KPK meminta penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi.


“Kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN ini menolak pada kesempatan pertama. Kalau tidak bisa, bisa lapor ke kami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Sabtu (14/3/2026).


Selain itu, dalam SE yang diterbitkan, KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan kepentingan pribadi seperti mudik.


Penggunaan mobil dinas untuk mudik terbukti menyalahi aturan yang ada. Maka dari itu, para ASN diimbau untuk mematuhi edaran yang ada.


“Jadi kendaraan dinas ini kan kendaraan dalam status Barang Milik Negara ataupun Barang Milik Daerah, kendaraan-kendaraan ini disewa secara khusus oleh instansi tersebut untuk operasional kantor. Bukan untuk mudik,” tutur Budi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kpk #gratifikasi #lebaran #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke