:

Penampakan Uang Rp 530 Miliar yang Disita dari Bos Judol Oei Hengky Wiryo

4 jam lalu

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 530 miliar dari kasus judi online yang melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo kepada Kementerian Keuangan, Jumat (13/3/2026).

Uang tunai tersebut terlihat menumpuk di Aula Kejari Jakarta Barat, sebagian besar berupa pecahan Rp 100.000 yang membentuk barikade sepanjang sekitar tiga meter.

Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan, dana yang disetorkan mencapai Rp 530.430.217.324,57, terdiri dari uang rampasan negara Rp 529.430.217.325 dari berbagai rekening terkait judi online serta denda Rp 1 miliar.

Dalam putusan tersebut, Oei Hengky Wiryo (69) dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dari bisnis perjudian online.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.


Penulis: Ridho Danu Prasetyo, Abdul Haris Maulana

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

~R #Judol #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke