Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 530 miliar dari kasus judi online yang melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo kepada Kementerian Keuangan, Jumat (13/3/2026).
Uang tunai tersebut terlihat menumpuk di Aula Kejari Jakarta Barat, sebagian besar berupa pecahan Rp 100.000 yang membentuk barikade sepanjang sekitar tiga meter.
Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan, dana yang disetorkan mencapai Rp 530.430.217.324,57, terdiri dari uang rampasan negara Rp 529.430.217.325 dari berbagai rekening terkait judi online serta denda Rp 1 miliar.
Dalam putusan tersebut, Oei Hengky Wiryo (69) dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dari bisnis perjudian online.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Penulis: Ridho Danu Prasetyo, Abdul Haris Maulana
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Judol #Hukum #Cut