:

Kata Jokowi usai Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar: Restorative Justice Kewenangan Penyidik

4 jam lalu

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari tersangka kasus ijazah palsu, Rismon Sianipar.

Rismon menemui Jokowi dengan didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, pada Kamis (12/3/2026).

Jokowi menegaskan, keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui restorative justice merupakan ranah penyidik kepolisian.

“Kemarin Bang Rismon Sianipar datang ke kediaman saya. Saya menerima permohonan maaf Rismon Sianipar,” kata Jokowi, Jumat (13/3/2026).

Video editor: Aqshal

#jokowi #rismonsianipar #kasusijazah

Baca Juga Tanggapi Rismon, Bonatua: Keaslian Ijazah Presiden Bukan Urusan Individu di https://www.kompas.tv/nasional/656659/tanggapi-rismon-bonatua-keaslian-ijazah-presiden-bukan-urusan-individu

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656680/kata-jokowi-usai-terima-permohonan-maaf-rismon-sianipar-restorative-justice-kewenangan-penyidik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke