Pemerintah membatasi penggunaan AI instan seperti ChatGPT bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat penandatanganan SKB di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti bertanya langsung ke ChatGPT.
Menurutnya, teknologi tetap dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, misalnya melalui simulasi robotik atau sistem AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan belajar.
Pratikno mengatakan aturan ini bertujuan menghindari brain rot, cognitive debt, serta penurunan kemampuan kognitif pada siswa.
Penulis: Firda Janati, Danu Damarjati
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #AI #Pendidikan #Cut