:

Rismon Masih Tersangka, Tetap Wajib Lapor Saat Lebaran

19 jam lalu

Rismon Sianipar hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menegaskan, siapa pun tersangka tetap diwajibkan menjalani wajib lapor kepada penyidik.


Wajib lapor bertujuan untuk mengontrol keberadaan tersangka selama proses hukum berjalan. 


Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka, kata Ade Ary di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2026).


Meski demikian, penyidik dapat memberikan ruang apabila tersangka memiliki alasan tertentu dan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk saat momen Lebaran.


Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka salat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan, ucap Ade.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Hanifah Salsabila

Produser: Abba Gabrillin


#rismonsianipar #wajiblapor #kasusijazah #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke