Rismon Sianipar hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menegaskan, siapa pun tersangka tetap diwajibkan menjalani wajib lapor kepada penyidik.
Wajib lapor bertujuan untuk mengontrol keberadaan tersangka selama proses hukum berjalan.
Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka, kata Ade Ary di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, penyidik dapat memberikan ruang apabila tersangka memiliki alasan tertentu dan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk saat momen Lebaran.
Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka salat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan, ucap Ade.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Hanifah Salsabila
Produser: Abba Gabrillin
#rismonsianipar #wajiblapor #kasusijazah #vjlab