Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut atas status tersangkanya. Sebelumnya, pada Agustus 2025, penyidik KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati Video Jurnalis: Rizky Syahrizal