KPK mengaku masih menghitung jumlah uang yang diterima eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Adapun uang tersebut diberikan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA).
Selain Yaqut, eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, juga diberikan uang tersebut.
"RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Ishfah), dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Rizky Syahrial
#korupsi #korupsikuotahaji #YaqutCholilQoumas #kpk #KorupsiHaji #vjlab