Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu ditahan untuk 20 hari pertama. Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan YCQ untuk kepentingan penyidikan kasus kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
YCQ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.