:

Usai Diperiksa KPK Langsung Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

9 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu ditahan untuk 20 hari pertama. Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan YCQ untuk kepentingan penyidikan kasus kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

YCQ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke