Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima uang untuk mengatur keberangkatan jemaah haji periode 2023-2024.
Uang tersebut diberikan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA).
Selain Yaqut, eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, juga menerima uang tersebut.
"RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Ishfah), dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
"5.000 dollar AS atau Rp 84,4 juta per jemaah. Jadi ada sejumalah uang yang harus dibayar atas privilege yang diterima, tidak perlu antre," imbuh dia.
Adapun Yaqut telah resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Rizky Syahrial
#korupsi #korupsikuotahaji #yaqut #YaqutCholilQoumas #KorupsiHaji #vjlab