KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Kamis (12/3/2026).
Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka korupsi yang disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan sah dan proses hukum oleh KPK dapat terus berlanjut.