Jaksa penuntut umum di kasus ABK Sea Dragon, Muhammad Arfian, meminta maaf setelah sempat menuntut mati Fandi Ramadhan.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Fandi yang baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton. Namun, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), hakim memutuskan Fandi dihukum 5 tahun penjara.
Penulis: Rahel Narda Chaterine, Dani Prabowo
Kreatif: Jessica Emmanuella
Produser: Reza Kurnia Darmawan
#DPR #Hukum #Cut