:

Jaksa Minta Maaf Sempat Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan

2 hari lalu

Jaksa penuntut umum di kasus ABK Sea Dragon, Muhammad Arfian, meminta maaf setelah sempat menuntut mati Fandi Ramadhan.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, Fandi yang baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton. Namun, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), hakim memutuskan Fandi dihukum 5 tahun penjara.

Penulis: Rahel Narda Chaterine, Dani Prabowo

Kreatif: Jessica Emmanuella

Produser: Reza Kurnia Darmawan

#DPR #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke