Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan fasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026). Ia menyebut surat permohonan RJ telah disampaikan kepada pihaknya di awal Maret 2026.
Iman menjelaskan Rabu (11/3/2026), Rismon didampingi pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ tersebut.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan Rismon.