:

Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan fasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026). Ia menyebut surat permohonan RJ telah disampaikan kepada pihaknya di awal Maret 2026.

Iman menjelaskan Rabu (11/3/2026), Rismon didampingi pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ tersebut.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan Rismon.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke