Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah unit layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar operasional, terutama terkait sanitasi, sarana prasarana, dan kelengkapan administrasi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro menjelaskan, penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 1.512 SPPG yang dihentikan sementara. SPPG ini tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II yang meliputi Pulau Jawa.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak, disusul Jawa Barat dan DI Yogyakarta.