JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar mengungkapkan dirinya memberikan temuan baru kepada penyidik Polda Metro Jaya usai mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu (11/3/2026).
“Saya meng-update hal-hal yang sangat vital dan penting kepada penyidik terkait dengan temuan-temuan saya yang baru,” ujar Rismon Sianipar.
“Jadi perlu diketahui bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma) ini disatukan dalam sebuah simbol RRT, tetapi di dalam kerja-kerja penelitian itu kami berbeda dan independen,” lanjutnya.