Tambang Emas Ilegal 200 Hektar Hasilkan Rp2,8 Miliar per Hari
Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di lahan perkebunan PTPN Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 8 Maret 2026. Dari lokasi tambang tanpa izin ini, perputaran uang diduga mencapai Rp2,8 miliar per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 unit ekskavator dan puluhan mesin tambang. Berdasarkan penyelidikan, tambang ilegal ini diketahui telah beroperasi selama sekitar satu setengah tahun dengan produksi emas diperkirakan mencapai lebih dari 1.500 gram per hari.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV