JAKARTA, KOMPAS.TV – Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
“Yang bersangkutan, saudara RHS, bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman.
Sementara itu, Rismon mengatakan bahwa dirinya menyampaikan temuan-temuan baru kepada penyidik.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#ijazah #jokowi #rismon
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/656206/rismon-sianipar-disebut-ajukan-restorative-justice-dalam-kasus-ijazah-palsu-jokowi