:

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan yang Diajukan Eks Menag Yaqut | KOMPAS SIANG

3 minggu lalu

KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, Yaqut tetap menyandang status tersangka.

Hakim beralasan KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, saat agenda kesimpulan, Yaqut Cholil Qoumas sempat optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.

#eksmenag #yaqutcholil #kpk

Baca Juga Bangunan Bersejarah di Iran Porak Poranda Usai Diserang AS-Israel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/internasional/656170/bangunan-bersejarah-di-iran-porak-poranda-usai-diserang-as-israel-kompas-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656172/hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-yang-diajukan-eks-menag-yaqut-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke